a. | Penyelenggaraan pelaksanaan penanggulangan bencana. |
b. | Pelaksanaan koordinasi penanggulangan bencana. |
c. | Pelaksanaan administrasi penanggulangan bencana. |
d. | Pemantauan dan evaliasi pelaksanaan penanggulangan bencana. |
e. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPBD. | |
b. | Pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis BPBD. | |
c. | Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, & rumah tangga BPBD. | |
d. | Pengkoordinasian, pelaksanaan tugas dan fungsi unsur Pengarah BPBD. | |
e. | Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPBD. | |
f. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Menyusun kegiatan tahunan, mengikuti pelaksanaan dan mengetahui kegiatan tersebut. | |
b. | Menyiapkan database untuk pembangunan penanggulangan bencana dan pengembangan sistemnya. | |
c. | Memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja anggaran. | |
d. | Melaksanakan kegiatan akuntabilitas dan pelaporan pelaksanaan program kerja anggaran. | |
e. | Melaksanakan tugas yag diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan. |
b. | Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan / administrasi dibidang keuangan. |
c. | Mengola anggaran keuangan termasuk pembayaran gaji dan hak-hak lainnya. |
d. | Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. |
e. | Mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas keprotokolan serta hukum dan kehumasan. |
f. | Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan subbagian keuangan. |
g. | Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Melaksanaan pemeliharaan gedung kantor, ruangan kerja, inventarisasi kantor dan peralatan kantor lainnya. |
b. | Melaksanaan tugas-tugas rumah tangga dan umum yang meliputi pengadaan barang, perawatan gedung, inventaris peralatan kantor. |
c. | Melaksanakan tugas-tugas dibidang keamanan dan kebersihan ruangan dan lingkungan kantor dan persandian. |
d. | Mengelola urusan surat menyurat, pengadaan, pengetikan dan kearsipan. |
e. | Menyusun rencana kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan inventaris perlengkapan kantor dan mengelola penghapusan barang dengan kegiatan pemeliharaan, pengujian, dan pemasukan serta pelaporan logistik dan peralatan penanggulangan bencana agar keamanan dan ketertiban tetap terjamin. |
f. | Melaksanakan kegiatan tata usaha kepegawaian. |
g. | Mengupayakan pengembangan karier, kesejahteraan dan disiplin kepegawaian. |
h. | Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Perumusan kebijakan umum dibidang penanggulagan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat. |
b. | Pengkoordinasikan dan pelaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana dan prabencana dan pemberdayaan masayrakat. |
c. | Pelaksanaan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana dan prabencana dan pemberdayaan masyarakat. |
d. | Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana dan prabencana dan pemberdayaan masyarakat. |
e. | Pelaksanaan program strategi operasional penanggulangan bencana. |
f. | Pelaksanaan penyusunan kriteria dan prosedur serta pembinaan masyarakat prabencana. |
g. | Pelaksanaan rencaa jangka panjang, menengah, pendek dan merumuskan kebijakan teknis dan strtegi dalam pengembangan prabencana terhadap daerah rawan bencana. |
h. | Melaksaakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Menyusun peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat. |
b. | Membuat peta rawan bencana dan pemetaan masalah. |
c. | Membuat brosur / leafleat / poster terkait penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat . |
d. | Meneliti / mengkaji karakteristik bencana. |
e. | Mengkaji / menganalisis resiko bencana. |
f. | Membentuk organisasi atau satuan gugus tugas bencana. |
g. | Membuat dan menempatkan tanda-tanda peringatan, bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana tersebut. |
h. | Mengawasi terhadap pelaksanaan berbagai peraturan tentang penataan ruang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan peraturan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana. |
i. | Mengadakan pelatihan dasar kebencanaan bagi aparat dan masyarakat. |
j. | Memindahkan penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman. |
k. | Mengadakan penyuluhan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat. |
l. | Membuat perencanaan daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana. |
m. | Melaksanakan koordinasi dalam bidang pencegahan bencana. |
n. | Melaksanakan evaluasi dan analisa pencegahan bencana. |
o. | Melaksanakan bimbingan dan pengendalian dalam kegiatan pencegahan bencana. |
p. | Menyusun rencana umum dalam bidang pencegahan. |
q. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Mengaktifkan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya. |
b. | Mengadakan pelatihan siaga / simulasi / gladi/ teknis bagi setiap sektor penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum). |
c. | Menginventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan. |
d. | Menyipakan dukungan memobilisasi sumber daya (personil, sarana & prasarana preralatan). |
e. | Menyipkan sistem informasi dan konunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas dan kebencanaan. |
f. | Melaksanakan koordinasi dalam bidang kesipsiagaan dan menyipakan mobil pemadam kebakaran. |
g. | Melaksanakan pertolongan terhadap bahaya kebakaran. |
h. | Menyusun rencana umum dan melaksanakan bimbingan dan pengendalian dalam kegiatan kesiapsiagaan bencana. |
i. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Penyusunan kegiatan tanggap darurat, penangganan pengungsi, penyediaan logistik bantuan dan peralatan penanggulangan bencana. |
b. | Pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan kegiatan tanggap darurat, bantuan penanganan pengungsi, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan pengungsi. |
c. | Pelaksanaan evaluasi, analisi dan laporan kegiatan tanggap darurat, penanganan pengungsi, logistik bantuan dan peralatan penanggulangan bencana. |
d. | Perencanaan, pelaksana. |
a. | Menyusun rencana kegiatan tanggap darurat pada penanggulangan bencana. |
b. | Melaksanakan koordinasi, pelaksanakan kegiatan bantuan tanggap darurat, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar perlindungan korban bencana termasuk penanggulangan terhadap bahaya kebakaran. |
c. | Melaksanakan evaluasi, analisis dan laporan kegiatan tanggap darurat bencana evakuasi. |
d. | Merencakan, melaksaakan bimbingan dan pengadilan kegiatan tanggap darurat. |
e. | Memindahkan penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman. |
f. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Menyusun kegiatan penanganan pengungsi, penyedian logistik bantuan dan peralatan penanggulangan bencana. |
b. | Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan kegiatan bantuan penanganan pengungsi, pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan pengungsi. |
c. | Melaksanakan evaluasi, analisis dan laporan kegiatan penanganan pengungsi logistik bantuan peralatan penanggulangan bencana. |
d. | Merencanakan, melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan penanganan pengungsi dan menejemen logistik. |
e. | Melaksanakan inventarisasi dan penyimpanan peralatan dan logistik penanggulangan bencana. |
f. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Perumusan kebijakan umum di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi. |
b. | Pengkoordinasikan dan pelaksanakan kebijakan umum di idang rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca trjadinya bencana dan penanganan pengungsi. |
c. | Pengomandoan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca terjadinya bencana. |
d. | Pelaksanaan hubungan kerja di idang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi. |
e. | Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentag pelaksanaan kebijakan umum dibidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi. |
f. | Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Menyiapkan dan meneliti bahan rumusan kebijakan umum rehabilitasi pasca terjadinya bencana. |
b. | Melakuka koordinasi vertikal, horizontal lintas sektor, kerjasama internasonal dan organisasi non pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan umum rehabilitasi pasca terjadinya bencana. |
c. | Melakukan sosialisasi dan sinkronisasi program / kegiatan rehabilitasi pasca terjadinya bencana. |
d. | Mengkoordinasikan pelaksanaan rehabilitasi perbaikan lingkungan bencana daerah, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan konflik, sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintah dan pemulihan fungsi pelayanan publik. |
e. | Melakukan inventarisasi dan identifikasi kerusaka / kerugian paska terjadinya bencana. |
f. | Melakukan hubungan kerja dengan instansi terkait pelaksanaan rehabilitasi pasca terjadinya bencana. |
g. | Melakukan pemantauan / monitoring, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan umum, program dan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi secara periodik pasca terjadinya bencana. |
h. | Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasa sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Menyiapkan dan meneliti bahan rumusan kebijakan umum rekonstruksi pasca bencana bencana dan penanganan pengungsi. |
b. | Melakukan koordinasi vertikal, horizontal lintas sektor, kerjasama internasional dan organisasi non pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan umum rehabilitasi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi. |
c. | Melakukan sosialisasi dan sinkronisasi program / kegiatan rehabilitasi pasca terjadinya bencana. |
d. | Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonstruksi pembangunan sarana dan prasarana fisik non fisik secara permanent dan komprehensif & terkoordinasi pasca terjadinya bencana & penanganan pengungsi. |
e. | Melakukan estimasi pembiayaan pembangunan fisik dan non fisik pelaksanaan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi. |
f. | Melakukan pemantauan / monitoring , evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan umum, program dan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi secara periodik pasca terjadinya bencana penanganan pengungsi. |